Petunjuk Penyelenggaran Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
Salinan
KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR 154.A TAHUN 2011
TENTANG
PETUNJUK PENYELENGGARAAN
SATUAN KARYA PRAMUKA BAKTI HUSADA
Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,
Menimbang : a. bahwa Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Bakti Husada sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka
Nomor 53 Tahun 1985 perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan
Gerakan Pramuka saat ini;
b. bahwa Kwarnas Gerakan Pramuka telah membentuk kelompok kerja yang
bertugas menyusun dan menyempurnakan petunjuk penyelenggaraan
dimaksud;
c. bahwa sehubungan dengan itu, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
huruf b perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kwarnas Gerakan
Pramuka.
..... dst ......
Selengkapnya silahkan di download :