Hak dan Kewajiban Saka Bakti Husada


HAK DAN KEWAJIBAN
Salam Pramuka, 
Sahabat Pramuka.... pada posting kali ini, kakak sampaikan apa saja hak dan kewajiban masing -masing peran dalam Satuan Karya Pramuka Bakti Husada
HAK ANGGOTA SAKA BAKTI HUSADA
a.       Semua anggota mempunyai hak suara, hak bicara dan hak pilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam  Gerakan Pramuka.
b.      Semua anggota mempunyai hak mengikuti semua kegiatan Saka Bakti Husada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK SAKA BAKTI HUSADA
a.       Menjaga nama baik Gerakan Pramuka dan Sakanya.
b.      Rajin mengikuti kegiatan Sakanya.
c.       Menerapkan dan mengembangkan pengetahuan dan keterampilan dalam hidupnya sehari-sehari, sehingga menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat di lingkungannya.
d.      Menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya di bidang kesehatan kepada anggota Gerakan Pramuka di gugusdepannya dalam rangka membantu memenuhi Syarat Kecakapan Umum (SKU) dan Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
e.       Membayaar iuran dan mentaati segala peraturan Sakanya.

KEWAJIBAN PEMIMPIN KRIDA
a.       Memimpin Kridanya dalam semua kegiatan dengan penuh tanggungjawab.
b.      Mewakili Kridanya dalam pertemuan Dewan Saka.
c.       Bekerja sama dan membagi tugas dengan Wakil Pemimpin Kridanya untuk mewujudkan kekompakan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan anggotanya dalam bidang kegiatan.
d.      Bekerja sama dengan para pemimpin Krida lainnya dalam upaya memelihara keutuhan dan kesatuan anggota Sakanya.

KEWAJIBAN DEWAN SAKA
a.       Melaksanakan latihan Saka sesuai dengan rencana dan mengadakan evaluasi seluruhnya.
b.      Melaksanakan pertemuan Dewan Saka sesuai dengan kepentingannya.
c.       Melaksanakan kebijaksanaan Kwaritr Ranting dalam bidan Saka Bakti Husada.
d.      Menciptakan pembaharuan dalam bentuk kegiatan menarik dibidang kesehatan dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan.
e.       Selau berkonsultasi dengan para Pamong. Instruktur dan anggota Sakanya.
f.       Melaksanakan administrasi mengenai keanggotaan dan kegiatannya.

KEWAJIBAN PAMONG SAKA
a.       Membina dan mengembangkan Sakanya bersama para Instruktur Saka dengan menerapkan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan dan sistem among yang disertai rasa penuh tanggung jawab.
b.      Menjadi seorang kakak yang bijaksana dan sebagai pendamping yang mampu membangkitkan semangat dan memupuk daya cipta bagi para pesera didik.
c.       Memahami keadaan dan perkembangan pribadi setiap peserta didiknya dengan mengenali keluarganya.
d.      Meningkatkan terus menerus pengetahuan, keterampilan kecakapan, dan pengalamannya melalui berbagai macam pendidikan yang menyangkut bidang kesehatan.
e.       Berkonsultasi dan bekerja sama dengan Andalan Ranting Urusan Kegiatan Saka, Majelis Pembimbing Desa, Koordinator tingkat desa, para Pamong Saka lainnya, Instruktur Saka dan Gugusdepan tempat asal anggota Sakanya.
f.       Melaporkan secara rutin kepada Kwartir Ranting mengenai perkembangan Sakanya.
g.       Mendampingi Dewan Saka dalam menyusun perencanaan, melaksanakan kegiatan, dan mengadakan evaluasi terhadap kegiatan Sakanya.

KEWAJIBAN INSTRUKTUR SAKA
a.       Bersama Pamong Saka membina dan mengembangkan Sakanya.
b.      Memberikan latihan pengetahuan dan keteramplian dibidang kesehatan kepada anggota Saka dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan.
c.       Menguji kecakapan khusus sesuai dengan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.
d.      Memberi dorongan sehingga para anggota Saka mampu menyebarluaskan pengetahuan dan keterampilannya kepada sesama Pramuka dan orang lain yang dianggap memerlukannya.
e.       Berusaha meningkatkan kemampuan pribadi, pengetahuan dan keterampilan dalam bidang kesehatan dan kepramukaan guna menjalin hubungan persaudaraan yang lebih dekat dengan anggota Saka.

KEWAJIBAN PIMPINAN SAKA BAKTI HUSADA
a.       Pemimpin Saka Bakti Husada Tingkat Cabang berkewajiban :
1)      Bersama Andalan Cabang Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasikan kegiatan Sakanya.
2)      Membantu Majelis Pembimbing Cabang untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)      Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)      Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)      Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di cabangnya.
6)      Bersama Andalan Cabang Urusan Latihan mengusahakan agar para Pamong dan Instruktur Sakanya dapat mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik didalam maupun diluar Gerakan Pramuka.
7)      Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada tingkat Daerah.
b.      Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Daerah berkewajiban :
1)      Bersama Andalan Daerah Urusan Saka memikirkan, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2)      Membantu Majelis Pembimbing Daerah untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)      Menjalin hubungan kerja yang baik dengan instansi kesehatan dan badan lain diwilayahnya.
4)      Mengatur dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.
5)      Bekerja sama dengan Pimpinan Saka lain di Daerahnya.
6)      Bersama Andalan Daerah Urusan Latihan mengusahakan agar para Pimpinan Saka Bakti Husada dan Andalan Cabang Urusan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan orang dewasa dalam Gerakan Pramuka.
7)      Melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Saka Bakti Husada Nasional.

KEWAJIBAN PEMIMPIN SAKA BAKTI HUSADA TINGKAT NASIONAL  :
1)      Bersama Andalan Nasional yang mengurusi Saka Bakti Husada memikirkan, merencanakan, dan juga mengevaluasi kegiatan Sakanya.
2)      Membantu Majelis Pembimbing Nasional untuk mengusahakan dana dan sarana lainnya guna mendukung kegiatan Sakanya.
3)      Menjalin hubungan kerja yang baik dengan Departemen Kesehatan dan badan lain yang berkaitan dengan pengembangan Sakanya.
4)      Bekerjasama dengan Pimpinan Saka Tingkat Nasional yang lain.
5)      Bersama Andalan Nasional yang mengurusi pendidikan dan latihan mengusahakan agar Pimpinan Saka Bakti Husada dapat mengikuti pendidikan.
6)      Merumuskan kebijaksanaan tentang hal-hal yang berkaitan Saka Bakti Husada.
7)      Mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Sakanya.

Sumber : PP Satuan Karya Pramuka Bakti Husada 2011